apa itu PPKPT?

 PPKPT adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satuan Tugas PPKPT dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. 

✅ Jenis Kekerasan yang Dapat Dilaporkan

Anda dapat melaporkan satu atau lebih dari bentuk kekerasan berikut:

  1. Kekerasan Seksual, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • Pelecehan verbal atau non-verbal yang bersifat seksual

    • Perilaku merendahkan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual

    • Sentuhan fisik yang tidak diinginkan

    • Ancaman atau paksaan seksual

    • Kekerasan seksual dalam relasi kuasa (dosen-mahasiswa, atasan-bawahan, dll)

    • Tindakan voyeurisme, penyebaran konten intim tanpa persetujuan

  2. Perundungan (Bullying), seperti:

    • Intimidasi verbal, fisik, atau psikologis

    • Pengucilan sosial

    • Ancaman atau penghinaan secara berulang

  3. Diskriminasi dan Intoleransi, mencakup:

    • Tindakan yang merendahkan berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, atau disabilitas

    • Penolakan layanan atau perlakuan tidak adil karena identitas pribadi

  4. Kekerasan Fisik atau Psikologis, baik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik

  5. Penyalahgunaan Wewenang, termasuk:

    • Eksploitasi relasi kuasa

    • Tindakan manipulatif dari pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh

Video Edukatif Pencegahan Penanggulangan Kekerasan