PPKPT adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satuan Tugas PPKPT dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Anda dapat melaporkan satu atau lebih dari bentuk kekerasan berikut:
Kekerasan Seksual, termasuk namun tidak terbatas pada:
Pelecehan verbal atau non-verbal yang bersifat seksual
Perilaku merendahkan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual
Sentuhan fisik yang tidak diinginkan
Ancaman atau paksaan seksual
Kekerasan seksual dalam relasi kuasa (dosen-mahasiswa, atasan-bawahan, dll)
Tindakan voyeurisme, penyebaran konten intim tanpa persetujuan
Perundungan (Bullying), seperti:
Intimidasi verbal, fisik, atau psikologis
Pengucilan sosial
Ancaman atau penghinaan secara berulang
Diskriminasi dan Intoleransi, mencakup:
Tindakan yang merendahkan berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, atau disabilitas
Penolakan layanan atau perlakuan tidak adil karena identitas pribadi
Kekerasan Fisik atau Psikologis, baik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik
Penyalahgunaan Wewenang, termasuk:
Eksploitasi relasi kuasa
Tindakan manipulatif dari pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh