apa itu PPKPT?

 PPKPT adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satuan Tugas PPKPT dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. 

Jenis Kekerasan yang Dapat Dilaporkan

Anda dapat melaporkan satu atau lebih dari bentuk kekerasan berikut:

  1. Kekerasan Seksual, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • Pelecehan verbal atau non-verbal yang bersifat seksual

    • Perilaku merendahkan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual

    • Sentuhan fisik yang tidak diinginkan

    • Ancaman atau paksaan seksual

    • Kekerasan seksual dalam relasi kuasa (dosen-mahasiswa, atasan-bawahan, dll)

    • Tindakan voyeurisme, penyebaran konten intim tanpa persetujuan

  2. Perundungan (Bullying), seperti:

    • Intimidasi verbal, fisik, atau psikologis

    • Pengucilan sosial

    • Ancaman atau penghinaan secara berulang

  3. Diskriminasi dan Intoleransi, mencakup:

    • Tindakan yang merendahkan berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, atau disabilitas

    • Penolakan layanan atau perlakuan tidak adil karena identitas pribadi

  4. Kekerasan Fisik atau Psikologis, baik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik

  5. Penyalahgunaan Wewenang, termasuk:

    • Eksploitasi relasi kuasa

    • Tindakan manipulatif dari pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh

Video Edukatif Pencegahan Penanggulangan Kekerasan